Konsultasi Hukum

MLC adalah Kantor  Konsultan Hukum Indonesia yang fokus melayani perusahaan Lokal dan PMA yanga ada di Indonesia dan perusahaan asing yang berencana melakukan ekspansi bisnis ke Indonesia.

MLC dipimpin oleh Pengacara dan konsultan hukum Indonesia. Selain menyelesaikan studi Hukum pada tingkat S2 di Indonesia, Pendiri MLC juga pernah study Hukum dan Sosial Budaya di Universitas Jepang, memiliki pengalaman kerja di perusahaan PMA selama 13 tahun sehinggga dapat memahami perbedaan budaya Internasional dan Indonesia. Dengan bekal pengetahuan hukum dan pengalaman kerja tersebut, MLC dapat memahami kendala,  kesulitan dan permasalahan hukum yang kerap dihadapi Perusahaan PMA sehingga dapat  memberikan usulan  solusi yang tepat dan sesuai regulasi yang berlaku.

MLC didukung oleh tim advokat dan konsultan hukum yang profesional di berbagai bidang, yaitu : Hukum Perusahaan , Merger & Akuisisi, Hukum Pertanahan dan Property, Hukum Pajak, Hukum Kepailitan, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan Konsumen, Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum keluarga, serta jasa penunjang lainnya seperti Akuntan Publik, Penilai Publik, Aktuaris, Public Relation dan Konsultan Lingkungan.

MLC melayani konsultasi Hukum bidang Pertanahan dan Property, Investasi, Perusahaan dan M&A , Hak Kekayaan Intelektual  (HKI ), Perpajakan,   Ketenagakerjaan, Kepatuhan Hukum, Perlindungan Konsumen dan Pertanggungjawaban Produk, Hukum Perdata dan Hukum Pidana, serta Penyelesaian Sengketa Hukum baik melalui Litigasi maupun Non Litigasi.

Selain itu MLC berpengalaman dan dipercaya menjadi Penasehat Hukum bagi pasangan perkawinan campuran beda kewarganegaraan. MLC juga membantu perusahaan Indonesia yang ingin ekspansi bisnis dan investasi property ke Jepang, Malaysia, Singapura dan Turkey.

Bahasa yang digunakan : Indonesia, Inggris, Jepang, Turkey.

Layanan Hukum MLC antara lain adalah sebagai berikut :

Penasehat Hukum Retainer
MLC menyediakan layanan penasihat hukum retainer untuk perusahaan dan individu. Layanan penasihat hukum kami meliputi: Maksimal 5 jam per bulan.

「Layanan Retainer Untuk Perusahaan 」
●Konsultasi hukum terkait pengelolaan perusahaan ( melalui e-mail 、tatap muka dan online ).
●Memberiksan saran pada saat akan memulai projek atau bisnis baru.
●Memeriksa perjanjian / kontrak.
●Pendampingan pada saat negosiasi kontrak.
●Memberikan Second Opinion.

「Layanan Retainer Untuk Perorangan 」
●Memberikan informasi regulasi / perundangan-undangan dan budaya Indonesia.
●Memberikan konsultasi umum tentang kehidupan di Indonesia.
●Memberiksan saran terkait imigrasi ke Indonesia.
●Memberiksan konsultasi terkait hukum keluarga Indonesia.
●Memberikan saran dan bantuan dalam membuka rekening.
●Memberikan saran dan bantuan proses pendirian perusahaan.
●Memberikan saran dan bantuan proses pewarisan bisnis keluarga.
●Memberikan saran dan bantuan proses pewarisan lintas negara. (sebelum dan atau sesudah meninggal.
●Memberikan saran dan bantuan proses pengurusan visa.
●Memberikan konsultasi tentang lingkungan kehidupan dan resiko bagi pensiunan.
●Memberikan saran dan bantuan terkait study dan menetap di Indonesia.

Umum
●Konsultasi terkait penafsiran regulasi dan perundang-undangan.
●Merancang pendapat hukum LO(Legal Opinion)、SLO(Short Legal Opinion)
●Menempatkan advokat dan staf legal di kantor klient ( Lawyer Dispatch )
●Menyediakan konsultasi hukum (melalui e-mail , tatap muka dan online )

Penelitian Hukum
Sebelum ekspansi bisnis ke Indonesia atau berencana melaksanakan bisnis baru, kami menyarankan Anda melakukan penelitian hukum terlebih dahulu. Dengan melakukan penelitian hukum dapat mengurasi resiko dan memperlancar rencana realisasi bisnis Anda.

Kontrak & Akta 
Konsultan hukum kami yang fasih berbahasa asing akan merancang dan memeriksa draft kontrak dan akta yang dibuat berdasarkan hukum Indonesia dan memberikan saran dan melakukan audit terhadap dokumen tersebut. Kami juga memberikan jasa legalisasi dan warmeking terhadap kontrak, akta dan dokumen hukum lainnya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut contoh kontrak dan akta yang pernah kami rancang dan audit.

「Kontrak Bisnis 」
●Perjanjian jual beli dan peralihan saham
●Perjanjian pendirian perusahaan patungan
●Perjanjian antara pemegang saham
●Akta peralihan aset.
●Akta Pendirian badan hukum
●Kontrak manejemen
●Perjanjian dasar jual-beli.
●Perjanjian jual beli batu bara.
●Perjanjian waralaba
●Kontrak Agency
●Kontrak lisensi
●Kontrak konsinyasi manufaktur
●Kontrak terkait transaksi property
●Kontrak terkait ketenagakerjaan
●Kontrak memperkenalkan SDM internasional.
●Kontrak SO SDM Internasional.

「Kontrak / Akta Perorangan 」
●Perjanjian Perkawinan
●Pernyataan terkait waris
●Wasiat
●Kesepakatan tunjangan anak.

Japanese Translation & Interpreting
●Menerjemahkan dokumen hukum ke dalam bahasa Jepang,Indonesia dan Inggris.
●Menerjemahkan kontrak / perjanjian atau akta ke dalam bahasa Jepang,Indonesia Inggris, Turkey, Mandarin, Korea.
●Menterjemahkan dokumen Patent dll (HKI ).
●Menterjemahkan dokumen Laporan Keuangan dan Pajak
●Menterjemah dokumen regulasi dan peraturan perundang-undangan dan turunannya.
● Penterjemah pada saat pemeriksaan kepolisian, negosiasi kontrak dan pengadilan, kunjungan ke lembaga pemerintahan.
● Penterjemahan dokumen oleh Penterjemah Tersumpah ( Sworn Translator ).
● Penterjemahan pada saat meeting bisnis, kunjungan pabrik, event new model dan technical meeting.
● Penterjemahan pada saat RUPS dan Konferensi pers.

M & A 
MLC M&A Center yang terdiri dari Konsultan Hukum, Penilai Publik, Konsultan HKI, Konsultan Pajak, Akuntan Publik, Konsultan Keuangan, dan Notaris menyediakan saran dan konsultasi terkait Merger dan Akuisisi , Joint Venture, Aliansi Stategis dan Penyertaan Modal yang terdiri dari :
●Sourcing
●Due Diligence
●Closing
●PMI

Investasi / Transaksi Lintas Negara
●Pemeriksaan regulasi terkait bidang usaha PT PMA
●Pemeriksaan klausula grand father sebelum pendirian PT PMA
●Konsultasi terkait bentuk usaha dalam rangka ekpansi ke Indonesia bagi PMA.
●Pemeriksaan persentase kepemilikan saham pada PT PMA.
●Pemeriksaan tentang kawasaan ekonomi khusus, kawasan pariwisata dan industri untuk destinasi ekpansi ke Indonesia bagi PMA. 
●Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA).
●Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing(KP3A)
●Pendirian Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing(BUJKA).
●Pemeriksaan tentang insentif investasi (tax holiday, tax allowance、Bonded District、Master List、dan insentif perpajakan lainnya pada sektor tertentu)
●Menyediakan bantuan dalam pelaksanaan ekspansi ke Indonesia melalui skema perjanjian walaraba.
●Menyediakan bantuan dalam pelaksanaan ekspans melalui skema perjanjian lisensi teknologi
●Menyediakan bantuan dalam pelaksanaan ekspansi melalui skema perjanjian pembelian saham perseroan lokal.
●Menyediakan bantuan dalam pelaksanaan investigasi aspek politik, ekonomi, sosial, teknologi, lingkungan & regulasi ( PESTEL ) dan analisis aspek tersebut. 
●Menyediakan bantuan dalam pelaksanaan pendaftaran nomor induk perusahaan PT PMA.

Perusahaan 
●Menyediakan bantuan dalam proses persiapan Merger & Akuisisi, Joint Venture, Aliansi dan Penyertaan Modal ) .
●Konsultasi terkait Pendirian Perusahaan. ( PT, CV, Yayasan, Koperasi, Firma, PO).
●Menyediakan bantuan dalam proses pendirian perusahaan.
●Menyediakan bantuan dalam proses mendapatkan izin usaha
●Merancang perjanjian patungan ( JV ) atau audit atas rancangan perjanjian tersebut.
●Merancang, audit / review draft anggaran dasar perusahaan dan dokumen hukum lainnya.
●Menyediakan bantuan dalam proses Rapat Umum Pemegang Saham, Perubahan Pemegang Saham, Perubahan Struktur Organisasi, Perubahaan Nama Perseroan, Pindah Domisili, Pendirian dan Penutupan Kantor Cabang, Perubahan Bidang Usaha ( KBLI), Penambahan Modal dan lain-lain.
●Menyediakan bantuan dalam kasus sengketa antara Pemegang Saham.
●Merancang Perjanjian antara pemegang saham
●Menyediakan saran terkait deviden.
●Menyediakan saran terkait pewarisan saham dan permasalahan pembagian saham.
●Menyediakan saran dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)、
●Menyediakan bantuan dalam proses pembubaran, likuidasi dan kepailitan.
●Menyediakan saran terkait regulasi perbankan dan pembiayaan usaha ( Funding ).
●Menyediakan saran dan bantuan dalam permasalahan bisnis ( contoh wanprestasi dan lainnya ) , penyelesaian sengketa melalui Litigasi dan Non Litigasi ( ADR, Mediasi atau Arbitrase ).

Real Estate
●Uji tuntas bidang pertanahan dan property sebelum transaksi.
●Memberikan saran dan bantuan dalam proses jual beli dan pendaftaran tanah dan balik nama.
●Memberikan saran dan bantuan dalam proses transaksi perjanjian tukar menukar hak atas tanah pendaftaran dan balik nama.
●Memberikan saran dan bantuan dalam proses transaksi hibah, pendaftaran dan balik nama.
●Pendaftaran Hak Bersama atas tanah.
●Pengurusan Hak Pakai dan Hak Guna Bangungan diatas tanah Hak Milik.
●Memberikan saran dan bantuan dalam proses memasang hak tanggungan.
●Pemeriksaan regulasi dan perundang-undangan terbaru terkait pertanahan, property, perumahan , perencanaaan kota dan konstruksi.
●Memberikan saran terkait investasi bidang property.
●Memberikan saran dan bantuan dalam proses transaksi pembelian tanah dan property.
●Memberikan saran dan bantuan dalam proses pengurusan izin usaha property dan konstruksi.
●Merancang dan memeriksa perjanjian transaksi property
●Merancang dan memeriksan perjanjian sewa menyewa.
●Memberikan saran dan bantuan dalam proses penyelesaian masalah transaksi property.
●Memberikan saran dan bantuan dalam pengelolaan property (hotel, vila, resort、amusement park dan apartemen.
●Memberikan saran dan bantuan dalam sengketa pertanahan dan property baik melalui mediasi atau peradilan.

Ketenagakerjaan
●Merancang dan melakukan audit terhadap dokumen ketenagakerjaan seperti Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama / PKB ,Perjanjian Kerja dan dokumen terkait lainnya.
●Memeriksa apakah terdapat faktor yang ilegal dalam area ketenagakerjaan.
●Memberikan saran dan bantuan dalam penyelesaian sengketa perburuhan, membantu proses negosiasi bipartit atau tripartit.
●Memberikan saran dan konsultasi dalam masalah perburuhan dan hubungan industrial.
●Pemeriksaan regulasi terbaru terkait ketenagakerjaan dan sosialisasi ke staf HRD dan GA
● Pelatihan dan sosiliasasi terkait ketenagakerjaan, keselamatan kerja dan lingkungan.
●Memberikan bantuan dalam merancang manajemen hubungan industrial.
●Pemeriksaan dan Survei Level Hubungan Industrial
●Peradilan Pengadilan Hubungan Industrial.
●Penanganan masalah penyelewengan pegawai,
●Penanganan pemberhentian pegawai
●Uji Tuntas aspek ketenagakerjaan.
●Memberikan bantuan dalam proses survei kepuasan karyawan.

Hak Kekayaan Intelektual
●Permohonan Pendaftaran HKI (Patent・Model Utilitas ・Desain ・Merek Dagang・Hak Cipta)
●Investigasi HKI (Patent・Model Utilitas ・Desain ・Merek Dagang・Hak Cipta)
●Sengketa HKI ( Sengketa Hak・Sengketa Khusus・Arbitrase ) 、Penangguhan Impor Barang Palsu oleh Bea Cukai ).
●Perjanjian Lisensi HKI
●Uji Tuntas HKI
● Merancang dan melakukan audit terhadap kontrak terkait rahasia dagang

Perpajakan・Keuangan ・Valuasi
●Konsultasi Perpajakan secara online atau tatap muka.
●Memberikan bantuan dalam Perencanaan Pajak.
●Transfer Pricing
●Prosedur Persetujuan Bersama (MAP)& Kesepakatan Transfer Pricing.
●Pendampingan Proses Pemeriksaan Pajak.
●Peradilan Pajak
●Pelaporan Pajak
●Pembukuan & Penyusunan Laporan Keuangan (Melibatkan Konsultan Pajak & Akuntan Publik ) .
●Penyiapan laporan penilaian untuk saham, aset, real estat, dll. (Melibatkan Penilai Publik .

Perdata
● Mewakili klien sebagai penggugat maupun tergugat di lingkungan Badan Peradilan Umum, Niaga, maupun Hubungan Industrial, serta Badan Peradilan Tata Usaha Negara sejak tahapan somasi, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
●Mewakili klien untuk bertindak dalam hal mengajukan permohonan : Perceraian, Perwalian, Pembagian Harta Bersama, Hibah, Wakaf serta Fatwa Waris.
●Menyediakan saran dan bantuan dalam penyelesaian berbagai permasalahan bisnis baik secara litigasi dan non litigasi.

Pidana
● Memberikan pendampingan klien sejak proses penyelidikan, tahap penyidikan, pra penuntutan, hingga proses peradilan, baik bagi saksi, tersangka atau terdakwa.
●Memberikan pendampingan terhadap korban tindak pidana dalam mengupayakan penyelesaian penindakan terhadap tersangka/ terdakwa.

Kepatuhan Hukum & Fraud
●Memberikan bantuan dalam merancang sistem pengawasan kepatuhan.
●Asesmen Kepatuhan.
●Asesment Internal Fraud
●Pemeriksaan Quality Fraud
●Pemeriksaan Assurance Fraud
●Credit Investigation Supplier & Mitra Bisnis.
●Memberikan saran dan bantuan dalam proses pemilihan supplier.

Perlindungan Konsumen
 「Perlindungan Konsumen & Pertanggungjawaban Produk 」
●Pemberian saran dalam penarikan produk cacat ( RECALL).
●Pemberian bantuan dalam proses gugatan ganti rugi karena produk cacat.
●Pemberian bantuan dalam proses merancang sistem manajemen penarikan produk ( RECALL).
●Penanganan gugatan kelompok.
●Menyediakan bantuan dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK.

Legal Perorangan
●Menyediakan jasa legal retainer untuk ekspatriat Jepang dan perorangan yang migrasi ke Indonesia.
●Menyediakan konsultasi terkait perkawinan campuran.
●Memberikan bantuan dalam proses perkawinan campuran.
●Memberikan bantuan dalam proses kewarganegaraan ganda bagi anak hasil kawin campur.
●Memberikan bantuan dalam proses pengurusan akta kelahiran.
●Memberikan saran dan bantuan dalam proses pengurusan dokumen imigrasi / visa dan dokumen kependudukan lainnya.
●Memberikan saran dan bantuan dalam proses pengurusan kematian pasangan kawin dan pewarisan lintas negara.
●Investigasi orang hilang.
●Memeriksa perselingkuhan.
●Memberikan saran dan bantuan terkait permasalah keuangan, penipuan, pemerasan, penculikan, perampokan dan lainnya.
●Membantu dan melakukan pembelaan dalam suatu kasus klien menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus perdata maupun pidana.
●Memberikan saran dan bantuan dalam permasalahan pewarisan lintas negara. pengurusan kematian pasangan kawin dan pewarisan lintas negara.
●Memberikan saran dan bantuan dalam permasalahan tunjangan anak.
●Memberikan saran dan bantuan dalam permasalahan adopsi anak.
●Memberikan saran dan bantuan dalam permasalahan perceraian.
●Memberikan saran dan bantuan dalam proses peralihan hak atas tanah bagi WNA.

Perencanaan Pewarisan
MLC Estate Planner ( Penasehat Perencanaan Pewarisan ) yang terdiri dari Konsultan Hukum, Penilai Aset & Property, Konsultan Pajak, Akuntan Publik dan Notaris memberikan saran dan konsultasi dalam proses perencanaan pewarisan baik sebelum proses kematian atau setelah proses kematian pewaris.

Pariwisata  
MLC memberiksan saran dan konsultasi hukum dalam pendirian, M&A, dan operasional usaha bidang pariwisata seperti :
●Hotel
●Restoran
●Villa
●Amusement Park
●Resort
●Serviced Apartment
Selain untuk kawasan khusus pariwisata, kami dapat membantu pendirian dan pengelolaan pariwisata pada 38 Provinsi di Indonesia.

Banking & Pembiayaan
MLC yang terdiri dari Pengacara yang pernah bekerja di industri perbankan dan lulusan sekolah perbankan di Indonesia, memberikan saran dan konsultasi hukum dalam pendirian dan pengoperasian Bank dan Lembaga Pembiayaan. Dan juga kepada perusahaan yang ingin mengetahui prosedur pembiayaan bisnis di Indonesia.
●Proteksi Aset
●Pembiayaan Corporate
●Investasi
●Pembiayaan Projek
●Trade Investment
●Venture Capital
●Financial Service Law
●Public Finance


Pembiayaan Publik
MLC memberikan jasa penelitian, saran dan konsultasi terkait regulasi pembiayaan publik ( Public Finance ) dan investasi di sektor publik di Indonesia dan jasa koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat dan daerah.

Lingkungan 
Pada saaat mendirikan usaha dan ekspansi bisnis ke Indonesia, untuk sektor tertentu akan berlaku ketentuan hukum lingkungan yang lebih ketat. Untuk itu, sebelum memulai usaha kami menyarankan Anda untuk memeriksa regulasi terbaru terkait regulasi lingkungan dan perizinan yang diperlukan. MLC akan memberikan saran dan konsultasi terkait perizinan lingkungan seperti AMDAL/ UKL-UPL dan regulasi terkat limbah industri. Selain itu, MLC juga melakukan uji tuntas sebelum transaksi M&A.

Hukum Islam & Adat 
Pemahaman terhada hukum islam dan adat istiadat Indonesia sangat diperlukan ketika Anda berbisnis dan tinggal menetap di Indonesia. Berikut layanan yang MLC sediakan.
●Konsultasi terkait hukum adat dan kebiasaan di Indonesia.
● Konsultasi terkait perkawinan campuran , perceraian , prosedur pelaporan kematian pasangan kawin dan pewarisan.
● Izin usaha ( seperti izin halal )
● Perbankan Syariah

Entertainment 
MLC memberikan asistensi untuk perusahaan entertainment yang akan ekspansi bisnis ke Indonesia, seperti menterjemahkan aplikasi game dan majalah dan Manga serta merancang dan memeriksa kontrak kerjasama terkait. Selain itu, MAKMUR juga memberikan saran dan konsultasi dalam projek produksi program / Film di Indonesia.

Energi Terbarukan
MLC menyediakan saran dan konsultasi terkait bisnis energi terbarukan, seperti solar panel, angin, hidro kecil dan menengah, panas bumi, dan biomas.
Jasa legal kami antara lain :
●Penelitian regulasi dan perundang-undangan terkait.
●Merancang dan melakukan audit atas draft kontrak proyek energi terbarukan.
●Melakukan uji tuntas legal dalam hal M&A terkait projek energikan terbarukan.
●Memberikan saran dan konsultasi terkait kerjasama antara perusahaan dengan pemerintah pusat dan daerah.

Public Relation  
Tim Konsultan Hukum MLC dan Public Relation menyediakan saran dan konsultasi strategis terkait pembentukan hubungan yang harmonis dan kepercayaan antara organisasi internal perusahaan dengan pihak stake holder diluar perusahaan seperti masyarakat lokal, pemerintah dan media.

Seminar & Training
MLC memberikan seminar dan training hukum untuk level manejer dan CEO dalam rangka mempromosikan ketaatan pematuhan regulasi dan perundang-undangan. Acara dapat dilaksanakan di dalam atau diluar kantor klien. Tema seminar dan training dapat disesuaikan dengan trend atau isu hukum terkini dan atau berdasarkan permintaan klien.

Layanan Hukum di Jepang

Penelitian Hukum  
MLC melayani penelitian dan pemeriksaan hukum Jepang bagi Perguruan Tinggi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka study Banding dan juga Pengusaha Indonesia yang berencana ekspansi ke Jepang.
Subjek Penelitian antara lain ;
● Hukum Perusahaan
● Hukum Kepailitan dan Restrukrisasi Perusahaan
● Hukum Perdata
● Hukum Pidana
● Persaingan Usaha
● Hukum Perjanjian / Kontrak
● Hukum Pertanahan & Property
● Prosedur Mediasi ( Wakai & Chotei )
● Perlindungan Konsumen & Product Liability Law
● Kebijakan Imigrasi
● Hukum lingkungan
● HKI
● Jaminan Sosial dan Pensiun
● Hukum Perbankan & Pembiayaan
● Hukum Tata Kota
● Hukum Penanganan dan Tindakan pada saat bencana alam
● Hukum penyelesaian sengketa Pertanahan dan Property
● Hukum Lingkungan
● Peradilan Khusus Sengketa Hak Kekayaan Intelektual

Imigrasi
●Permohonan Surat Keterangan Mendapatkan Izin Tinggal (Certificate of Eligibility/CoE)
●Perolehan visa manajemen bisnis
●Perolehan visa bekerja
●Permohonan untuk surat keterangan status bekerja
●Visa untuk pasangan orang Jepang dll.
●Permohonan izin tinggal permanen
●Permohonan pewarganegaraan
●Pengajuan izin perubahan status tinggal
●Pengajuan izin pembaruan status tinggal
●Permohonan izin tinggal waktu singkat
(termasuk perpanjangan)
●Pembuatan pernyataan alasan

Pendirian Perusahaan / M&A
●Pendirian Cabang Perusahaan
●Pendirian Perseroan Terbatas ( KK )
●Merger dengan Perusahaan Jepang
●Akuisisi Perusahaan Jepang

Pendaftaran HKI
 「Hak Kekayaan Intelektual / HKI 」
●Permohonan Pendaftaran HKI (Patent・Model Utilitas ・Desain ・Merek Dagang・Hak Cipta)
●Investigasi HKI (Patent・Model Utilitas ・Desain ・Merek Dagang・Hak Cipta)
●Sengketa HKI ( Sengketa Hak・Sengketa Khusus・Arbitrase ) 、Penangguhan Impor Barang Palsu oleh Bea Cukai ).
●Perjanjian Lisensi HKI
●Uji Tuntas HKI

Perpajakan 
「Perpajakan・Keuangan ・Valuasi 」
●Konsultasi Perpajakan
●Memberikan bantuan dalam Perencanaan Pajak.
●Transfer Pricing
●Pendampingan Proses Pemeriksaan Pajak.
●Peradilan Pajak
●Pelaporan Pajak
●Pembukuan ・Penyusunan Laporan Keuangan (Melibatkan Konsultan Pajak & Akuntan Publik ) .
●Penyiapan laporan penilaian untuk saham, aset, real estat, dll. (Melibatkan Penilai Publik .

Ketenagakerjaan
●Konsultasi tentang hukum Ketenagakerjaan Jepang
●Pemeriksaan isi kontrak ketenagakerjaan
●Sengketa ketenagakerjaan
●Sengketa lembur tidak dibayar.
●Merancang dan melakukan audit atas draft perjanjian pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Jepang.
●Merancang dan melakukan audit atas draft perjanjian pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Jepang.
●Melakukan pembelaan terhadap pekerja Indonesia di Jepang yang diduga mengalami pelecehan seksual di tempat kerja.
●Melakukan pembelaan terhadap pekerja Indonesia di Jepang yang diduga mengalami pelecehan kekuasaan ( intimidasi ) di tempat kerja.

Kepatuhan Hukum
●Memberikan bantuan dalam merancang sistem pengawasan kepatuhan.
●Asesmen Kepatuhan.
●Asesment Internal Fraud
●Pemeriksaan Quality Fraud
●Pemeriksaan Assurance Fraud
●Credit Investigation Supplier & Mitra Bisnis.
●Memberikan saran dan bantuan dalam proses pemilihan supplier.

Perlindungan Konsumen
「Perlindungan Konsumen & Pertanggungjawaban Produk 」
●Pemberian saran dalam penarikan produk cacat ( RECALL).
●Pemberian bantuan dalam proses gugatan ganti rugi karena produk cacat.
●Pemberian bantuan dalam proses merancang sistem manajemen penarikan produk ( RECALL).
●Penanganan gugatan kelompok.
●Menyediakan bantuan dalam penyelesaian sengketa konsumen .

 
Real Estate
●Uji tuntas pertanahan dan property sebelum transaksi.
●Memberikan saran dan bantuan dalam proses jual beli dan pendaftaran tanah dan balik nama.
●Memberikan saran dan bantuan dalam proses transaksi perjanjian tukar menukar hak atas tanah pendaftaran dan balik nama.
●Memberikan saran dan bantuan dalam proses transaksi hibah, pendaftaran dan balik nama.
●Pendaftaran Hak Bersama atas tanah.
●Pengurusan Hak Pakai dan Hak Guna Bangungan diatas tanah Hak Milik.
●Memberikan saran dan bantuan dalam proses memasang hak tanggungan.
●Pemeriksaan regulasi dan perundang-undangan terbaru terkait pertanahan, property, perumahan , perencanaaan kota dan konstruksi.
●Memberikan saran terkait investasi bidang property.
●Memberikan saran dan bantuan dalam proses transaksi pembelian tanah dan property.
●Memberikan saran dan bantuan dalam proses pengurusan izin usaha property dan konstruksi.
●Merancang dan memeriksa perjanjian transaksi property
●Merancang dan memeriksan perjanjian sewa menyewa.
●Memberikan saran dan bantuan dalam proses penyelesaian masalah transaksi property.
●Memberikan saran dan bantuan dalam pengelolaan property (hotel, vila, resort、amusement park dan apartemen.
●Memberikan saran dan bantuan dalam sengketa pertanahan dan property baik melalui mediasi atau peradilan.

Legal Perorangan
●Menyediakan jasa legal retainer untuk WNI yang tinggal di Jepang.
●Menyediakan konsultasi terkait perkawinan campuran.
●Memberikan bantuan dalam proses perkawinan campuran.
●Memberikan bantuan dalam proses kewarganegaraan ganda bagi anak hasil kawin campur.
●Memberikan bantuan dalam proses pengurusan akta kelahiran.
●Memberikan saran dan bantuan dalam proses pengurusan dokumen imigrasi / visa dan dokumen kependudukan lainnya.
●Memberikan saran dan bantuan dalam proses pengurusan kematian pasangan kawin dan pewarisan lintas negara.
●Investigasi orang hilang.
●Memeriksa perselingkuhan.
●Memberikan saran dan bantuan terkait permasalah keuangan, penipuan, pemerasan, penculikan, perampokan dan lainnya.
●Membantu dan melakukan pembelaan dalam suatu kasus klien menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus perdata maupun pidana.
●Memberikan saran dan bantuan dalam permasalahan pewarisan lintas negara. pengurusan kematian pasangan kawin dan pewarisan lintas negara.
●Memberikan saran dan bantuan dalam permasalahan tunjangan anak.
●Memberikan saran dan bantuan dalam permasalahan adopsi anak.
●Memberikan saran dan bantuan dalam permasalahan perceraian.
●Memberikan saran dan bantuan dalam proses peralihan hak atas tanah bagi WNI.

Penasehat Hukum Retainer
「Layanan Retainer Untuk Perorangan Indonesia di Jepang 」
●Menyediakan saran dan konsultasi bagi orang Indonesia di Jepang tentang hal-hal yang dianggap ilegal dan tidak wajar atau penyimpangan menurut hukum Jepang.
●Menyediakan saran dan konsultasi tentang aturan dan regulasi tunjangan kehidupan seperti Jaminan Sosial dan tunjangan melahirkan dan tunjangan anak.
●Menyediakan saran dan konsultasi terkait sistem pelaporan pajak.
●Menyediakan saran dan konsultasi terkait kontrak kontrak yang bersifat perdata dan klausula ganti rugi dan wanprestasi dalam kontrak.
●Menyediakan saran dan konsultasi terkait hal-hal yang dianggap ilegal atau tindakan kriminal.
●Menyediakan saran dan konsultasi terkait jenis-jenis asuransi.
●Menyediakan saran dan konsultasi terkait perjanjian sewa-menyewa dan pembelian tanah dan property.
●Menyediakan saran dan konsultasi Pendirian Usaha di Jepang seperti Bentuk Badan Usaha, Perpajakan, Ketenagakerjaan dan kontrak-kontrak bisnis.

Pidana
● Memberikan pendampingan klien sejak proses penyelidikan, tahap penyidikan, pra penuntutan, hingga proses peradilan, baik bagi saksi, tersangka atau terdakwa.
●Memberikan pendampingan terhadap korban tindak pidana dalam mengupayakan penyelesaian penindakan terhadap tersangka/ terdakwa.
●Memberikan pendampingan terhadap dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Perdata
● Mewakili klien sebagai penggugat maupun tergugat di lingkungan Badan Peradilan Umum dan Badan Arbitrase, sejak tahapan somasi, hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
●Mewakili klien untuk bertindak dalam hal mengajukan permohonan : Perceraian, Perwalian, Pembagian Harta Bersama, dan Hibah,
●Menyediakan saran dan bantuan dalam penyelesaian berbagai permasalahan bisnis baik secara litigasi dan non litigasi.

Japanese Translation & Interpreting
●Menerjemahkan dokumen hukum ke dalam bahasa Jepang,Indonesia dan Inggris.
●Menerjemahkan kontrak / perjanjian atau akta ke dalam bahasa Jepang,Indonesia dan Inggris.
●Menterjemahkan dokumen Patent dll (HKI ).
●Menterjemahkan dokumen Laporan Keuangan dan Pajak
●Menterjemah dokumen regulasi dan peraturan perundang-undangan dan turunannya.
● Penterjemah pada saat pemeriksaan kepolisian, negosiasi kontrak dan pengadilan, kunjungan ke lembaga pemerintahan.
● Penterjemahan dokumen oleh Penterjemah Tersumpah ( Sworn Translator ).
● Penterjemahan pada saat meeting bisnis, kunjungan pabrik, event new model dan technical meeting.
● Penterjemahan pada saat RUPS dan Konferensi pers.